BANDUNG, BEDAnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang menjadi perwujudan rakyat di dalam proses pemerintahan, akhir akhir ini menjadi tumpuan dan harapan berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada kepada Pemerintah, baik secara langsung melalui audiensi, unjuk rasa ataupun secara tidak langsung melalui surat.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Humas & Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Yedi Sunardi, S.E, MM kepada media menjelaskan cara menyampaikan aspirasi kepada Wakil Rakyat (DPRD).
“Pihak yang ingin menyampaikan aspirasi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, pertama mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pihak Sekretaris Dewan(Sekwan),” sebutnya, Jumat (16/10/2020)
Untuk selanjutnya bisa disampaikan kepada pihak dewan, tentunya dengan isue yang jelas agar bisa mengarahkan aspirasi tersebut ke Alat Kelengakapan Dewan, misalnya Komisi I, II, III atau yang terkait.
Sedangkan untuk Prosedur Unjuk Rasa (Unras) langsung, Yedi menyebutkan. Aspiran perorangan atau kekompok menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa pada H-3.
Kemudian, pemberitahuan memuat: hari dan tanggal pelaksanaan, nama aspiran, koordinator aspiran, nomor contact person yang bisa dihubungi dan substansi permasalahan yg akan disampaikan.
Setwan akan berkoordinasi dengan Dewan /Alat Kelengkapan Dewan dan Setwan akan segera menghubungi contact person aspiran, apabila tdk ada titik temu antara waktu rencana unras dg agenda Dewan.
Disebutkan Yedi. “Hal ini disampaikan sehubungan banyak masyarakat yang kurang mengetahui cara menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil-wakil mereka di Dewan.
Menurut Yedi, pihaknya juga kerapkali melakukan wawancara bersama radio menyampaikan cara-cara bagaimana menyampaikan aspirasi. Seperti, Rabu lalu melakukan wawancara dengan tema “Berdiskusi Menyampaikan Aspirasi”. @herz