Bandung, BEDAnews – Pemberian remisi kepada para warga binaan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung kembali dilakukan, saat peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada 698 orang.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung, Suparman dalam press release nya, sebanyak 698 orang yang diusulkan menerima remisi kemerdekaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Mereka yang diusulkan ini, minimal sudah menjalani kurungan 6 bulan sampai 12 bulan menjalani pidana dan besaran remisi berkisar antara 1 sampai 4 bulan dan tidak melanggar aturan selama berada di rutan, ” ujar Suparman.
Jumlah narapidana di Rutan Kelas I Bandung saat ini 959 orang, sedangkan tahanan berjumlah 551. Total penghuni Rutan Kelas I Bandung sebanyak 1.510 orang.
Suparman menambahkan fungsi Rutan berbeda dengan Lapas.
Related Posts
Tahapan Pilkada 2024

GEBYAR PDAM KOTA BANDUNG

Paslon Pilkada Kab Bandung 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
