Bandung, BEDAnews – Sidang kasus dugaan penganiayaan dokter dengan terdakwa Andre Akbar Mubarok kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam agenda sidang terbaru yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.S., M.IP., menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini akan digelar pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Laporan Balik ke Polda Jabar
Di balik proses persidangan pokok perkara tersebut, babak baru hukum turut mewarnai jalannya kasus ini. Pihak terdakwa, Andre, mengambil langkah hukum tegas dengan membuat laporan balik terhadap seorang saksi berinisial Gina ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor LP/B/1584/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah, serta pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 373, Pasal 343, dan/atau Pasal 433.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan bermula pada 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya seusai sidang perdana di PN Bandung. Pihak pelapor menduga bahwa terlapor, Gina telah memberikan keterangan kepada awak media seolah-olah telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu saat Gina memberikan kesaksian saat persidangan dan Andre menilai kesaksian yang disampaikan oleh terlapor di persidangan pidana PN Bandung diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Pihak terdakwa memandang langkah ini penting guna menguji kebenaran materiil serta menegakkan keadilan selama proses peradilan berlangsung.













