Bandung, BEDAnews – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung secara resmi mengonfirmasi bahwa segala bentuk permintaan uang maupun iming-iming proyek yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan instansi tersebut merupakan tindakan penipuan berkedok sindikat terorganisir.
Pernyataan tegas ini tertuang dalam surat balasan resmi DPKP Kota Bandung dengan Nomor: B/LH.06.03.01/2332-DPKP/VII/2026, yang dirilis untuk menjawab konfirmasi dari perwakilan tim redaksi media (PelitaJabar.com, Bedanews.com, Inilahbandung.com, dan Radar Bandung.id).
Modus Operandi, Pencatutan Nama hingga Spear Phishing
Berdasarkan keterangan resmi instansi, pelaku kejahatan melancarkan aksinya menggunakan modus penipuan tertarget (spear phishing). Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kota Bandung, Yuli Ekadianty, S.T., M.H.
Pelaku kemudian menghubungi para kontraktor atau pelaksana proyek aktif dengan mengirimkan pesan atau surat permintaan tertentu, serta menjanjikan paket pekerjaan proyek dengan imbalan sejumlah uang.
DPKP Kota Bandung menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut bukan milik pejabat yang bersangkutan. Pihak instansi meminta kepada masyarakat dan para mitra kerja agar mengabaikan seluruh permintaan tersebut.
Memanfaatkan Celah Informasi Publik dan Lapangan
Yang membuat kasus ini meresahkan adalah kemampuan pelaku dalam mengantongi data spesifik, mulai dari nama pejabat, lokasi fisik proyek, hingga detail proyek reses. Menurut analisis, pelaku memanfaatkan sejumlah celah untuk membangun kredibilitas palsu (social engineering.
DPKP Kota Bandung juga secara tegas membantah isu yang beredar mengenai kabar bahwa Yuli Ekadianty melakukan pengalihan atau mengambil alih proyek usulan reses Anggota DPRD Kota Bandung.
Tetapi menurut korban Yuli Ekadianty mengambil alih paket yang sudah dibagi oleh LO, ada 3 paket yg dia ambil tanpa alasan jelas.
Keterlambatan Pengiriman Surat dan Langkah Hukum Korban
Di balik langkah klarifikasi ini, proses administrasi surat-menyurat sempat menuai sorotan. Surat konfirmasi awal diketahui dikirimkan oleh pihak media pada 21 Juli 2026, sementara surat balasan resmi dari DPKP Kota Bandung tertanggal 23 Juli 2026. Ironisnya, surat tersebut baru diterima oleh pihak media pada 28 Juli 2026, berselang beberapa hari setelah sejumlah media menaikkan berita terkait kasus ini.
Meskipun pihak DPKP bersama Inspektorat Kota Bandung berkomitmen melakukan investigasi internal guna menelusuri potensi kebocoran data, para korban dari kalangan kontraktor tidak tinggal diam. Para korban berencana untuk tetap melaporkan kasus penipuan massal ini ke pihak berwajib.
Dengan dukungan penuh dari unit Cyber Crime kepolisian, diharapkan jaringan sindikat terorganisir di balik pencatutan nama pejabat DPKP Kota Bandung ini dapat segera diungkap dan ditindak tegas secara hukum.













