“Nah, salah satu cara yang dilakukan tersangka itu juga, caranya mereka mengirimkan barang ditaruh di salah satu tempat. Yang menyimpan barang lantas pergi. Sedangkan si pemesan datang kesana, jadi mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.
Selain itu, sambung Kapolres, komuniksasi dilaksanakan tertutup, karena sebelumnya sudah saling berinteraksi. Interaksi mereka sangat hati-hati bahkan sangat terbatas. Bandar membatasi komunikasi. Hanya saja mereka yang dikenal oleh bandar, bahwa pembeli yang akan memesan barang diketahui seorang pengguna narkoba.
Masih kata Maruly, kepada para tersangka, Satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman nya maksimal seumur hidup. Selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas, dikenakan pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.













