SUKABUMI – BEDAnews.com || Satnarkoba Polres Sukabumi amankan sejumlah warga yang diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas, dan narkotika jenis sabu-sabu.
Sebanyak 10 orang yang diamankan, yakni 6 orang terlibat kasus narkotika, berinisial EJ, AM, BB, dan MD, sedangkan 4 orang lagi terlibat kasus obat keras terbatas, berinisial ST, MS, ML, dan AM.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat konfrensi pers, didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan, dari para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkotika. Jenis-jenis narkotika itu antara lain, sabu-sabu yang tekah di kemas berbentuk paket, total 17,90 Gram. Sementara barangbukti lain nya seperti obat keras terbatas, sebanyak 50.426 butir, obat tramdol, 4.300 Hexymer serta 6 unit Handphone.