“Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE),” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah,kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Menurut Febrie semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Sebab PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir.
“Sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.” Ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Febrie tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Lebih jauh Ia mengatakan selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, kemungkinan tersangka bisa berrtambah, tergantung hasil dari penyidikan nanti.













