“Untuk 3 instansi pemerintah yang mengadukan atau konsultasi masalah THR ini adalah Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Bandung, Puskesmas Dayeuhkolot )Kab. Bandung, serta Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat.” Ungkap Ade.
Menurut dia, tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir umumnya menjadi penyebab pihak perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR pekerjanya.
“Umumnya mengaku tidak memiliki kas. Berkaca dari tahun lalu, sektor garment dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat, apalagi harus membayar THR,” jelasnya.
Adapun, ketentuan membayar THR kepada para pekerja berdasarkan Permenaker No20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan tunjangan tersebut pasca-Lebaran.













