Menyikapi kondisi memprihatinkan ini, sejak jauh-jauh hari Majelis Ulama Indonesia telah memberikan rambu-rambu agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam arus berita bohong di media sosial. Hal ini termuat dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial yang di dalamnya menegaskan fatwa tentang haramnya menyebarkan berita hoaks. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa memproduksi, menyebarkan dan atau membuat informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis hukumnya haram.
Oleh karenanya, kita lebih berhati-hati dan bijak lagi dalam menerima dan menyikapi berita atau konten di media sosial. Hendaknya kita tidak langsung mempercayai dan membagi-bagikan berita yang belum jelas kebenarannya. “Saring sebelum berbagi”. “Posting hal-hal penting jangan yang penting posting”. Teliti dan pahami terlebih dahulu karena jika kita tidak berhati-hati bisa jadi kita akan menjadi orang yang berdosa dengan menjadi penyebar dosa. Cerdaslah dalam bermedia sosial dan semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita ke jalan yang diridhoi-Nya. Amin.***













