Cimahi, BEDAnews
Setelah menjabat sebagai kepala daerah melalui Pemilukada, dari 524 pelaksanaan Pemilukada di Indonesia, 157 Kepala Daerah diantaranya terseret kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Aang Ferdinant Bangun, saat sosialisasi tahapan pencalonan balon walikota dan wakil walikota Cimahi, yang digelar KPU Kota Cimahi di Alam Wisata Cimahi (AWC) Kamis (31/5).
Menurut Aang, hal itu sangat disayangkan, mengingat uang negara yang dihabiskan untuk pelaksanaan Pemilukada tersebut bisa mencapai Rp. 4,2 Triliun, atau setara dengan pembangunan jembatan Suramadu di Jawa Timur. “Angka 30 persen kepala daerah hasil Pemilukada tersebut cukup tinggi, meskipun 70 persen lagi berjalan secara normal, “ katanya.
Dia menambahkan, Pelaksanaan Pesta Demokrasi seperti Pemilukada hakekatnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat di daerah, namun faktanya banyak kepala daerah yang justru ikut tersangkut kasus korupsi.
Tak hanya itu, angka partisipasi masyarakat untuk ikut serta memberikan hak pilihnya semakin menurun, jika pada Pemilu 1955 angka partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih bisa mencapai lebih dari 90 persen, pada pesta demokrasi terakhir di Kota Depok, angka partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya juga hanya 54 persen saja. Karenanya, buah dari pelaksanaan Pemilukada di daerah-daerah harus benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu, terkait Pemilukada Kota Cimahi September mendatang, Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya menyebutkan, biasanya permasalahan yang muncul saat pendaftaran balon walikota atau wakil walikota terletak pada permasalahan diinternal partai politik.
“Terkadang permasalahan muncul ketika siapa yang membubuhkan tanda tangan di pengajuan pendaftaran bakal calon kepala daerah, KPU tak ingin ikut campur dalam hal itu, semuanya harus diselesaikan di internal parpol,” jelas dia.
Sedangkan soal siapa yang menandatangani formuliar pencalonan, KPU Cimahi hanya melihat Ketua dan Sekretaris Partai Politik di tingkat Kota, meskipun biasanya ada surat rekomendasi, secara normatif sebetulnya tidak ada, namun karena masalah itu merupakan kebijakan didinternal parpol, KPU menyerahkannya kepada parpol masing-masing.
Rekomendasi dari parpol menurut KPU Cimahi cukup ditandatangani oleh pengurus parpol di tingkat Provinsi Jawa Barat. (M. Fachry)











