Kota Cirebon – bedanews.com – Sebanyak 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu.
Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir over kapasitas di Rutan Kelas I Cirebon.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhards Indra Pitoy menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar surat rekomendasi dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.01.05.05 – 14234 tanggal 17 November 2023.
Dijelaskan Karutan, tujuan pelaksanaan pemindahan ini adalah sebagai upaya pencegahan over kapasitas di dalam Rutan Kelas I Cirebon dan memberikan pembinaan lanjutan kepada warga binaan di lapas kelas IIB Indramayu.
“Pemindahan ini juga dengan tujuan utama deteksi dini dan optimalisasi pengamanan lingkungan Rutan,” jelasnya.
Reinhards Indra Pitoy menambahkan, pemindahan warga binaan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan serta mendapatkan pendampingan atau pengawalan ketat.