Jakarta – bedanews.com – Bertempat di kantor BP2MI lantai 2 Ruang kerja kepala Badan di jalan MT Haryono 52 Jakarta Selatan, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media di undang langsung Bapak Benny Rhamdani, Rabu (3/8).
Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media yang di wakili Ketuanya Harry Amiruddin,
Sekertaris M Sofian, SH,
Bendahara Rahmalia,
Wakil Ketua Muslim Hatibie, Pengamat Ketenagakerjaan, Abdul Wahab.
Dalam kesempatan tersebut, Benny Rhamdani mengajak Yayasan Forum Komunikasi Antar Media untuk mensosialisasikan UUD NO 18 tahun 2017 Tentang TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM HAL PERLINDUNGAN PMI
1. Pasal 39 Tanggung jawab Pemerintah Pusat,
2. Pasal 40 Tanggung jawab Pemerintah Provinsi,
3. Pasal 41 Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kita,
4. Pasal 42 Tanggung jawab Pemerintah Desa.











