Jika wilayah tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau, maka Pilkades dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Pemilih harus diatur. Pada sisi lain panitia menyiapkan pencegahan dini dalam menghindari berkumpulnya. Maka saran saya, jika wilayah tersebut dirasa aman maka Pilkades dapat dilakukan,” jelasnya.
Yanuar juga mengingatkan kepada pemerintah pusat agar dalam membuat kebijakan dan peraturan untuk melihat lebih luas kembali. Jika saja dipermasalahkan hanya berkumpul. Maka semua kegiatan berkumpul di Republik ini harus ditiadakan dan persoalkan.
“Jika persoalan berkumpulnya karena mengurangi Covid-19 maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus konsisten dilarang,” tegasnya. (Abraham)