JAKARTA, BEDAnews.com โ Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menimbulkan keresahan di 583 desa, yang tersebar di Bogor 88 desa, Bekasi 16 desa, Sumedang 88 desa, Ciamis 143 desa, dan 240 desa di Cianjur.
Anggota Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Yanuar, menyebutkan surat edaran Kemendagri No 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu, adalah saran yang tidak mengikat. Surat edaran itu memiliki kebijakan fleksibel dan dapat dilakukan dengan kebijakan lokal.
โSaran itu tidak mengikat, saran bersifat fleksibel dan pertimbangan bukan instruksi dimana pemerintah daerah tidak ada kewajiban atas saran itu,โ ujar Yanuar di gedung Parlemen, Jumat (14/08/2020).