Dalam siaran persnya, Yanuar menyampaikan surat edaran mengenai penyelenggaraan Pilkades sebaiknya ditunda jika dilihat dari sisi positif. Saran tersebut, Mendagri hanya mengingatkan protokol kesehataln dalam pilkades.
“Posisi surat edaran ini hanya mengingatkan bukan mewajibkan,” ujar Yanuar.
Posisi surat edaran dapat dilihat dari sisi positif, yang jika dilihat maka bisa menjadi pengurangan penyebaran COVID-19 dibeberapa wilayah.
Namun, jika Pilkades tetap dilakukan maka harus mempertimbangkan protokol Covid-19 dimana penyelenggaraan tahapan Pilkades pun dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Jika ada kampanye, maka door to door bukan berkumpul di lapangan dan menggunakan media komunikasi lain. Para calon dan tim sukses dapat kreatif menggunakan cara selain berkumpul di lapangan,” tuturnya.