*Rekomendasi & Solusi*
1. *Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik*
Proses legislasi harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan transparan. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk membahas implikasi dari setiap RUU yang berkaitan dengan institusi keamanan.
2. *Penguatan Mekanisme Pengawasan*
Diperlukan mekanisme pengawasan independen terhadap TNI dan Polri untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi I DPR harus berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan terkait kedua institusi tersebut.
3. *Pendidikan Publik tentang Hak dan Kewajiban*
Masyarakat perlu diedukasi tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan yang menekankan pentingnya supremasi sipil dan profesionalisme aparat
4. *Reformasi Proses Rekrutmen dan Pelatihan*
Memastikan bahwa proses rekrutmen anggota TNI dan Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menekankan integritas dan kompetensi. Selain itu, program pelatihan harus mencakup pendidikan etika, hak asasi manusia, dan supremasi sipil untuk membentuk aparat yang profesional dan berintegritas.
5. *Peningkatan Kesejahteraan Anggota*
Meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan Polri melalui penyediaan fasilitas, gaji yang layak, dan dukungan operasional yang memadai. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi yang seringkali dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kondisi kesejahteraan.
6. *Penguatan Kode Etik dan Penegakan Disiplin*
Memperkuat kode etik profesi dan memastikan penegakan disiplin yang konsisten terhadap pelanggaran. Implementasi sidang kode etik yang transparan dan adil akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Polri.
7. *Pembatasan Kewenangan untuk Mencegah Penyalahgunaan*
Merumuskan kembali batasan-batasan kewenangan TNI dan Polri guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengawasan yang tepat harus diterapkan untuk memastikan bahwa aparat keamanan tidak melampaui batas kewenangan mereka, sehingga hak asasi manusia tetap terjaga.











