Namun ternyata, hal serupa tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat daerah, khususnya di DPRD DKI Jakarta. Take home pay atau penghasilan bersih yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta per bulan dilaporkan dapat berkisar antara Rp130 juta hingga Rp139 juta.
Dasar hukum atas besarnya penghasilan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas komponen yang bersumber dari APBD.
Komponen dari APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga (istri dan anak), tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, selain itu ada juga tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan lainnya, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transport, dan tunjangan operasional pimpinan.













