“Meskipun dilakukan secara virtual mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan kita untuk berkumpul secara fisik, namun demikian tidak mengurangi semangat kita untuk selalu terus bergerak dan berkarya demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Setia Untung dalam sambutannya.
Menurut Setia Untung, fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat, diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa.

Sehingga lanjut Setia Untung, apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut.












