• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wakil Ketua PT Bandung Dr. Syahlan,S.H.,M.H Paparkan KUHAP Baru Sebagai Instrumen Perlindungan HAM

Wakil Ketua PT Bandung Dr. Syahlan,S.H.,M.H Paparkan KUHAP Baru Sebagai Instrumen Perlindungan HAM

Boed by Boed
29 Maret 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan, BEDAnews – KUHAP baru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan membawa pergeseran paradigma dengan tidak berfokus semata pada pelaku, tetapi juga memberi perhatian yang seimbang kepada korban tindak pidana. Pendekatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Syahlan,S.H.,M.H saat kunjungan pembinaan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada Jumat (27/3/2026).

Menurutnya sinergisitas sesama penegak hukum dan membangun kesadaran kolektif sangat diperlukan untuk memaknai dan melaksanakan instrumen KUHAP baru, dengan melaksanakan fungsi tugas sehingga bisa menjaga kemandirian dan imparsialitas, menjaga integritas dan marwah badan peradilan untuk menjadi peradilan yang agung.

“KUHAP tidak boleh lagi memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri,” ujarnya.

BeritaTerkait

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026

Syahlan juga memperkenalkan mekanisme baru antara lain keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement. Dalam skema tersebut, peran hakim menjadi semakin sentral untuk menilai kelayakan penerapannya.

“Aspek pembuktian turut menjadi perhatian. Hakim diingatkan untuk cermat dalam menilai barang bukti, yang harus diperlihatkan di persidangan dan diuji keabsahannya,” tambahnya.

Syahlan juga menyampaikan mengenai praperadilan, khususnya terkait kemungkinan pengujian atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Mekanisme ini dinilai penting sebagai instrumen pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Pentingnya integritas dan profesionalitas hakim, Syahlan mengingatkan agar hakim bersikap imparsial dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak sesuai prinsip audi et alteram partem.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan substantif untuk memastikan aparatur peradilan agar memahami dan mengimplementasikan arah pembaruan hukum acara pidana secara tepat,” pungkasnya.

Previous Post

Obon Tabroni Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang dalam Sosialisasi Program MBG di Bekasi

Next Post

Halal bi Halal Upaya Membangun Kekuatan Sosial Politik Berbasis Kebersamaan Serta Komitmen Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Related Posts

Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Next Post
Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat

Halal bi Halal Upaya Membangun Kekuatan Sosial Politik Berbasis Kebersamaan Serta Komitmen Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat.

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021