Yang ketiga, terjadi pembiaran terhadap praktik mark up dana pembangunan megaproyek kereta api cepat Jakarta โ Bandung itu. Mark up-nya cukup serius. Jika AI memperkirakan nilai pembagunan infrastruktur mencapai Rp 350-an juta per m2, penulis mendapatkan info dari sub-kontraktor: nilai mark up-nya mencapai kisaran Rp 700-an juta, padahal โ sekali lagi menurut narasumber subkon itu โ hanya kisaran Rp 60-an juta per m2 (11,6 kali lipat).
Hal itu jelas, bukan sekedar miss-management. Tapi, yang dapat kita garis-bawahi, dalam komponen miss-management terdapat dana menguap yang terencana secara sistematis. Dan itulah praktik korupsi.
Karena itu, sikap Purbaya sesungguhnya sudah on the track. Penolakannya membayar kerugian negara dari megaproyek Whoose bukan sekedar akadnya B to B, tapi memang sarat dengan pengempalangan keuangan negara.













