Begitupun dengan vaksin, negara berupaya menemukan vaksin dan memproduksinya secara massal. Kemudian mendistribusikannya ke negeri-negeri yang terkena wabah. Khilafah juga akan mengecam dan mengambil tindakan kepada negara produsen vaksin yang tidak mau bekerja sama untuk menanggulangi pandemi. Karena wabah akan berakhir bila virus sudah tidak ada lagi di dunia.
Semua kebijakan negara dalam menyelesaikan pandemi akan dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan yang ditentukan oleh syariah. Yakni kas baitulmal. Seperti diperoleh dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum. Yaitu hutan, hasil tambang, gas, minyak, dan sebagainya. Juga diperoleh dari hasil lain. Di antaranya kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, dan pengelolaan harta milik negara.
Hal itu akan terwujud, bila negara menerapkan sistem Islam kaffah dalam bingkai daulah Islam. Maka keselamatan nyawa manusia akan terselamatkan dan terbebas dari virus, sehingga bisa hidup secara normal sesuai dengan syariat-Nya. Wallahu a’lam bish shawab.