Dari pertemuan antara warga, pihak perusahaan, pemerintah terkait dan komisi 1 DPRD Purwakarta, diketahui, sebelumnya tower itu milik Indosat, kemudian di jual ke Perusahaan PT. Epid Menara AssetCo (EMA), mestinya perizinan harus sudah di rubah sesuai mekanisme, dulu Indosat sekarang Epid, tapi buat kami yang penting tidak dilingkungan kami,” ucap Ifan disaksikan warga lainnya.
‘Yang Pasti bagi kami tower itu tidak diharapkan keberadaannya, selain dampaknya tadi, selama ada tower ini sering ada percekcokan diantara kami, saling curiga yang membuat tidak harmonis dengan tetangga sekitar dilingkungan kami. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melobi-lobi, kami paham mungkin birokrasi yang harus ditempuh, tapi sekarang kesimpulan kami sepakat menolak keras tower itu, tolong pahami dan mohon maaf kami bersikeras untuk berjuang demi kebaikan diantara kami, hal ini kami tempuh setelah bermusyawarah dan bersama sepakat menolak tower yang ada disamping kantor Kecamatan Wanayasa,” tegasnya.













