Garut, BEDAnews
Warga pusat kota Garut menolak tegas rencana Pemkab Garut mengganti ruas-ruas jalan di kawasan pusat kota Garut atau disebut Pengkolan Kecamatan Garut Kota dengan paving block.
Jika proyek ambisius mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri berkedok penataan kota bernilai Rp. 7 miliar itu tetap dilaksanakan, mereka mengancam akan melakukan class action dan menolak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 8 September 2013 mendatang.
Pernyataan tegas tersebut dikemukakan sejumlah perwakilan pengurus Rukun Warga (RW) Pengkolan meliputi tiga kelurahan di Kecamatan Garut Kota kepada Bedanews.com, Minggu (10/3) dan surat pernyataan sikap mereka telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Garut, Jumat (8/3) sore.
"Kami bukan menolak kebijakan pemerintah menata Pengkolan, tapi tolong jangan buat kebijakan asal-asalan dan tak masuk akal. Mestinya, sebelum membuat kebijakan itu harus dikaji dulu analisis dampak lingkungannya bagaimana, lalu disosialisasikan dengan benar. Dasar aturannya juga harus jelas. Bagaimana dengan Perda Nomor 2 tahun 1988, dan SK Bupati Nomor 551 tahun 2005," kata Ketua RW 09 Kelurahan Pakuwon, Haddy Hamdani.
Perda Kabupaten Garut Nomor 2 tahun 1988 mengatur soal Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta larangan PKL berdagang di atas trotoar di sejumlah titik ruas jalan Pengkolan. Sedangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Garut bernomor 551/Kep 76-Dishub/2005 menegaskan Pengkolan merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Tidak boleh ada ruang parkir kendaraan di sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Menurut Haddy, jika ruas jalan di Pengkolan di paving block, apalagi dibangunkan tenda-tenda PKL (Pedagang Kaki Lima) semi permanen dengan dipasang di bahu jalan, maka keadaan Pengkolan bukannya tertib dan asri, malah akan kian semrawut dan kumuh.
Kemacetan kendaraan bakal semakin parah karena akan terjadi bottle neck arus kendaraan, baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tak bermotor. Polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan akan kian terus mengancam kesehatan warga.
"Pemkab ini studi bandingnya ke mana sih? Setahu kita, tak ada pusat kota yang jalannya dipaving block. Di Semarang itu hanya ada di kota lama. Itu pun jalan diganti paving block sebab lokasinya di pinggir pantai. Sehingga bila dibiarkan terus dengan hotmix akan rusak. Jalan Braga di Bandung pun nyatanya gagal. Jalan tetap saja rusak dan bolong-bolong," kata Haddy.
Dia khawatir jika Pengkolan jadi di paving blok dan tenda-tenda PKL dibangun semi permanen maka potensi konflik horizontal, baik antar-PKL maupun antara PKL dengan warga justeru kian rawan.
"Sekarang saja, kita yang asli penduduk Pengkolan, kalau mau masuk rumah sendiri, harus bilang permisi ke PKL. Mereka juga terkesan bersikap lebih berkuasa dari pada warga pedagang toko yang sudah ada di sana sejak puluhan tahun lalu. Padahal yang punya toko sudah berbaik hati membiarkan pelataran dijadikan tempat mangkal PKL," sesalnya.
Senada dikatakan Sofyan Nurwanda, salah satu tokoh pengusaha senior di Garut. Dia menilai kesemrawutan Pengkolan sebagai pusat kota Garut tak lepas dari tidak adanya keberanian dan ketegasan Pemkab Garut. Termasuk dalam penegakkan etika berdagang.
Menurutnya, Pemkab Garut hanya mementingkan retribusi, tapi tidak memikirkan hak-hak warga, termasuk pedagang dan pemilik toko, yang puluhan tahun berdagang di Pengkolan. Padahal Pengkolan merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Garut. Di sana ada pajak reklame, pajak usaha, dan pajak penghasilan.
"Kami tidak larang ada PKL di Pengkolan. Tapi bagaimana ditata supaya tertib. Dan juga, tolong agar etika juga dikedepankan. Jangan sampai merugikan pedagang yang sudah lama menetap. Jangan sampai keberadaan PKL menutup ruang toko," kata Sofyan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah mengaku, tidak mengetahui persis soal penataan Pengkolan yang kontroversial itu. Sebab sepanjang pengetahuannya, dirinya belum pernah menerima hasil Analisis Dampak Lingkungan atas rencana penataan Pengkolan tersebut.
"Tak tahu kalau sebelum saya, atau pimpinan. Saya baru empat bulan bertugas di DLHKP, dan setahu saya, untuk penataan Pengkolan itu belum ada Amdal-nya," tutur Ade. (Sighar)











