PURWAKARTA, BEDAnews – Seorang warga Purwakarta, mengaku, Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk bidang kesehatan sesuai Undang-undang Sintem Jaminan Sosial Nasional hanya diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Program Kesehatan ini di luncurkan Pemerintah sangat membantu masyarakat miskin dan warga kurang mampu saat berobat dan perawatan di rumah sakit.
Ini pentingnya pemerintah terdekat setingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan aparat Desa terkait untuk mengetahui dan mendaftarkan warganya yang perlu bantuan ke pihak Desa atau Kelurahan, untuk di musyawarahkan dan di buatkan berita acara yang di tanda tangani semua pihak terkait agar dapat disampaikan kepada operator untuk di daftarkan menjadi penerima manfaat program pemerintah perawatan dan pengobatan gratis.