“Namun terkait dugaan pelanggaran pencemaran udara sepenuhnya kami serahkan ke DLHK karena ada di dalam kewenangannya,” ujar Momon.
Karena, kata Momon, tugas kecamatan adalah mempertemukan warga dengan perusahaan terkait tanggung jawab sosial dan kemasyarakatan perusahaan kepada masyarakat.
Pihak PT Saku Mas Jaya sendiri belum memberikan keterangan terkait keluhan tersebut dan hingga berita ini ditayangkan juga belum ada keterangan resmi dari pihak DLHK Kota Bandung.
Kabid Pengawasan DLHK Kota Bandung, Lita saat dicoba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban.
Namun menurut informasi, pihak DLHK memberikan waktu tenggat satu bulan kepada PT Saku Mas Jaya untuk berhenti menggunakan batu bara ataupun cangkang kelapa sawit. Jika tidak, pihak DLHK tidak sungkan-sungkan untuk melakukan tindakan tegas. ***













