Jaya mengungkapkan, pada waktu pembebasan lahan tahun 1982 telah terjadi berbagai masalah diantaranya, nilai ganti rugi baik berupa lahan (sawah dan Kebun) dan Bangunan tidak melibatkan warga, salah orang dalam pembayaran/ ganti rugi, salah ukur dalam pembebasan / ganti rugi lahan, kemudian salah klarifikasi. (Hermanto)
Page 2 of 2











