• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Warga Ciwidey Keluhkan Rumitnya Pembuatan Akta Kelahiran

Warga Ciwidey Keluhkan Rumitnya Pembuatan Akta Kelahiran

Asep Budi by Asep Budi
16 Januari 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Bandung, BEDAnews

Diduga akibat kurangnya sosialisasi, masa dispensasi UU No. 23 tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan hingga 31 Desember 2011 lalu, tidak mencapai hasil maksimal, terbukti masih banyak kelahiran yang belum didaftarkan terutama di Pedesaan.

Informasi yang berhasil dihimpun BEDAnews, pernah ada pembuatan Akta Kelahiran masal dengan biaya berkisar antara Rp. 25 ribu hingga Rp. 150 ribu, namun tidak dijelaskan mengenai masa dispensasinya, sehingga bagi warga pedesaan yang mayoritas SDMnya di bawah rata-rata, tidak memahaminya dan berpikir masih ada waktu lain.

Mereka baru menyadarinya di saat pihak sekolah tempat putra-putrinya menuntut ilmu, meminta Akta Kelahiran. Tentu mereka sangat terkejut ketika tahu masa dispensasi telah berakhir, dan saat ini untuk membuat Akta Kelahiran harus berdasarkan Ketetapan Pengadilan dan dikenakan denda.

BeritaTerkait

Kemenkum Banten Verifikasi Warga Negara Asing Calon WNI

17 Juli 2025

Jaga Disiplin dan Moral ! Pesan Tegas Kasad pada Upacara bulanan 17-an

17 Juli 2025

“Ah, upami keukeuh kedah aya Akta Kelahiran mah, wios sina liren bae budak teh da ari kedah sidang bari didenda mah jabi teu aya waktosna, artosna oge bade ti mana (kalau tetap harus ada akta kelahiran, biar berhenti saja sekolahnya, apalagi harus sidang dan didenda, red),” ujar Ayat, salah seorang warga Ciwidey Kabupaten Bandung, kepada BEDAnews, Rabu (16/1).

Saya kira lanjut Ayat, pembuatan akta kelahiran tidak menjadi serumit dulu. “Kalau tahu prosesnya akan rumit begini, lebih baik dulu memaksakan diri untuk membuat akta dengan biaya Rp. 25 ribu saja,” tambah lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani itu.

Sementara itu, tidak tertibnya catatan perkawinan juga menjadi salah satu penyebab masih banyaknya anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran terutama anak-anak yang jadi korban perceraian orang tuanya.

Sebut saja Quraesin, wanita yang memiliki anak dari perkawinan sebelumnya menjadi bingung, karena perceraian dengan mantan suaminya di luar prosedur yang diatur Undang-Undang Perkawinan, buku kutipan Akta Nikahnya saat menikah dengan suaminya yang sekarang diserahkan kepada P3N yang kemudian diambil Penghulu. (Path)

Previous Post

Komisi E DPRD Jabar Berikan Penjelasan Raperda JPKM

Next Post

Dr. Ir. M. Subandi, Dosen Terbaik Nasional

Related Posts

Headline

Kemenkum Banten Verifikasi Warga Negara Asing Calon WNI

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Jaga Disiplin dan Moral ! Pesan Tegas Kasad pada Upacara bulanan 17-an

17 Juli 2025
Hukum

TKW Asal Cianjur Diduga Menjadi Korban Trafficking, Keluarga Korban Mengadu

17 Juli 2025
Ekonomi

Kades Kedungori Salurkan BLT DD, Bulan Juli Tahun 2025

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Dandim 0716/Demak Pimpin Upacara 17-an, Korp Raport Purna Tugas dan Pindah Satuan Anggota

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Dandim 0716/Demak Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak

17 Juli 2025
Next Post

Dr. Ir. M. Subandi, Dosen Terbaik Nasional

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021