“Kewajibannya adalah ikuti kegiatan program pembinaan di Rutan Cirebon, seperti pembelajaran Iqra, Al-quran, bahasa inggris, bimbingan mental islam, dan upacara kesadaran berbangsa dan bernegara,” katanya.
Karena dari program pembinaan ini menjadi penunjang program pembebasan kalian, terekam dari absensi, sementara hak kalian adalah akan mendapatkan program pembebasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, PK Bapas Cirebon Ade Ruchyat menambahkan,bperhatikan registrasinya, khususnya yang mengikuti Program PB contoh nya expirasi tahun 2024 tapi ada masa percobaan 1 Tahun wajib lapor sampai dengan Tahun 2025.
“Tingkatkan komunikasi yang baik dengan PK kalian, regulasi wajib lapor akan diarahkan oleh PK masing-masing dan wajib diikuti. Jangan lupa untuk wajib lapor, ikuti instruksi PK kalian dan aturannya,” pungkasnya.










