Ia juga menyebutkan, bahwa warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih di Kota Cirebon mendapatkan dua surat suara, yakni untuk pemilihan Wali Kota dan Gubernur. Sedangkan warga binaan yang berasal dari luar Kota Cirebon hanya menerima satu surat suara.
Ahmad Sayuti menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi seluruh warga, termasuk warga binaan, untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan daerah dan provinsi ke depan.
“Rutan Kelas I Cirebon pun menjadi contoh pelaksanaan pemilu yang inklusif, memberikan hak yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, D, salah satu warga binaan, mengungkapkan kebanggaannya dapat berpartisipasi dalam Pilkada.
“Sebagai warga negara yang taat aturan, kami merasa ini adalah hak kami untuk memilih. Kami ingin pemimpin ke depan lebih peduli pada masyarakat, khususnya dalam memperbaiki kesejahteraan,” pungkasnya.