Kemudian, pekerjaan pondasi yang dilakukan oleh PT Dania Pratama International tak sesuai dengan progres. Sehingga, RSU Kasih Bunda memutus kontrak yang selanjutnya progres dikerjakan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Atas perbuatannya, Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.