• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana » Halaman 5

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

Boed by Boed
14 April 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemudian, pekerjaan pondasi yang dilakukan oleh PT Dania Pratama International tak sesuai dengan progres. Sehingga, RSU Kasih Bunda memutus kontrak yang selanjutnya progres dikerjakan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna  dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan  sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BeritaTerkait

Penolakan Amplop dari Gubernur Jabar: RT Gen Z Arya Beri Pelajaran kepada KDM, Uang Bukan Segalanya

17 Juli 2025

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Pendidikan Karakter Kepada Siswa SMK Darussalam

17 Juli 2025

Kemudian, pekerjaan pondasi yang dilakukan oleh PT Dania Pratama International tak sesuai dengan progres. Sehingga, RSU Kasih Bunda memutus kontrak yang selanjutnya progres dikerjakan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna  dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan  sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Page 5 of 5
Prev1...45
Previous Post

Hengki Kurniawan Buka Rakercab Gerakan Pramuka Bandung Barat

Next Post

Maraknya Prostitusi, Negara Kemana?

Related Posts

Ragam

Penolakan Amplop dari Gubernur Jabar: RT Gen Z Arya Beri Pelajaran kepada KDM, Uang Bukan Segalanya

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Pendidikan Karakter Kepada Siswa SMK Darussalam

17 Juli 2025
Daddy Rohanady Memastikan Tugas dan Fungsi Dewan Tetap Berjalan Meski Masuk Tahun Politik
Headline

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Jabar Berada di Peringkat Rendah

17 Juli 2025
Ragam

Aksi Kelompok 3 Mahasiswa FISIP UHAMKA bersama Murid SMKN 61 Jakarta, Dengan Kegiatan Digital Youth in Action

17 Juli 2025
Edukasi

Tata Ruang Jabar Yang Belum Tertata dengan Baik Jadi Pemicu Berbagai Permasalahan

17 Juli 2025
Anggota Komisi IX DPR RI Ratna Juwita Sari, Analis Kebijakan Ahli Madya/Pejabat Pengadaan Staf Pim Waka BGN Ari Yulianto, Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Gizi (Daring) Teguh Suparngadi sosialisasi program makan bergizi gratis.
News

Program Makan Bergizi Gratis Wujud Nyata Pemerintah Tingkatkan Gizi Masyarakat

16 Juli 2025
Next Post
Nur Azizah Achmad

Maraknya Prostitusi, Negara Kemana?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021