BANDUNG, BEDAnews – Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana. Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK mendakwa Ajay menerima suap Rp1,6 miliar dari pengerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Ajay yang mengenakan batik merah dihadirkan dalam ruang persidangan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Gede Suharditha digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu,14 April 2021.
JPU KPK Budi Nugraha mengatakan, Ajay menerima uang sebesar Rp 1,6 M dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.
Budi Nugraha mengungkap, terdakwa setelah menerima uang melalui Yanti Rahmayanti ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 425 juta rupiah pada 26 Nopember 2020.
Related Posts

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
