“Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda,” ungkap Budi.
Setelah disetujui Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda itu diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring dengan keluarnya izin itu, dua rekanan Ajay pun mulai menggarap proyek pekerjaan RSU Kasih Bunda sesuai kesepakatan.
Dalam pengerjaannya, PT Dania Pratama International mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton sedangkan PT Ledino Mandiri Perkasa mengerjakan fire fighting system dan Plumbing. Sementara perusahaan lainnya yakni PT AMCK mengerjakan kontruksi di mana total proyek pembangunan tersebut senilai Rp43 miliar.