Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay selaku Wali Kota Cimahi.
“Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan,” tutur Budi.
Adapun Hutama Yonathan termasuk terdakwa dalam kasus ini. Ia sudah menjalani persidangan.
Dalam pertemuan dengan Yonathan itu, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu.