Hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 miliar.
Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap vonis tersebut, baik Ajay ataupun jaksa KPK menyatakan pikir pikir dulu, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding