Cimahi, BEDAnews
Walikota Cimahi dituding mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi pada Pemilukada yang digelar 8 September lalu. Hal itu terungkap saat sidang gugatan Pemilukada Cimahi yang digelar Mahakamah Konstitusi (MK), Jum’at (28/9).
Permohonan yang teregistrasi dalam dua perkara, nomor 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ini, dimohonkan oleh Gantira Kusumah – Bambang Suprihatin (Nomor Urut 1), Cecep Rustandi – Eman Sulaeman (Nomor Urut 4), serta Supriyadi – Encep Saepulloh (Nomor Urut 2). Penyampaian materi gugatan yang dilakukan pemohon itu dilakukan oleh kuasa hukumnya Sadar Muslihat dan Fatmawati.
Fatmawati mengatakan, dalam proses Pemilukada Cimahi, ada pelanggaran oleh termohon, walikota dan pihak terkait. Walikota Cimahi mendukung salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon terpilih Atty Suharty yang merupakan istri dari Walikota Cimahi Itoc Tochija yang sedang berkuasa di Kota Cimahi Periode 2007-2012. “Saudari Atty Suharty adalah Isteri dari Walikota Cimahi Itoc Tochija yang sedang berkuasa di Kota Cimahi Periode 2007-2012,“ katanya.
Selain menggugat walikota, dalam sidang di MK itu, pemohon juga melakukan gugatan kepada KPUD Kota Cimahi, karena dianggap lalai dalam menyelenggarakan Pemilukada Kota Cimahi 2012. Fatmawati menjelaskan, termohon (KPU Kota Cimahi) tidak profesional dan lalai dalam menyelenggarakan Pemilukada Kota Cimahi Tahun 2012 sehingga merugikan pemohon, KPUD juga meloloskan Atty Suharty dalam tes kesehatan yang diduga sakit ginjal,“ papar dia.
Sementara Hikmat Pribadi mengatakan, adanya mobilisasi PNS yang dilakukan oleh walikota. Kemudian, termohon tidak profesional dan menetapkan DPT sebanyak dua kali. “Kemudian, termohon lalai karena pembagian surat undangan melalui ibu-ibu PKK.
Tak hanya itu, Walikota dituding melakukan pengarahan hingga tingkat RT sebagai upaya pemenangan nomor urut 3. ”Kami meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi No. 22 Tahun 2012. Serta mendiskualfikasi pasangan nomor urut 3, yakni Atty Suharty – Sudiarto,” pintanya.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Wakil Ketua MK dengan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, memberi kesempatan kepada termohon dan pihak terkait untuk menjawab semua dalil yang diungkapkan oleh para pemohon. Selanjutnya sidang mendengar jawaban termohon dan pihak terkait akan digelar 1 Oktober 2012. (bubun munawar)











