Bandung, BEDAnews – Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana, Yana didakwa menerima suap terkait Proyek Smart City Bandung.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/9/2023).
Menurut JPU dalam dakwaannya, Yana menerima suap tersebut bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung 2022-2023 Khairur Rijal dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.
Bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi sekitar periode Desember 2022 sampai dengan Januari 2023, bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wisata Jaya Travelindo, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.