Pada kesempatan tersebut, Oded juga meminta masyarakat untuk semakin disiplin protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Presiden tentang pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat nanti, Kota Bandung termasuk daerah berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Daruratnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk ikhtiar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi pandemi dan mengurangi jatuhnya korban Covid-19.
“Mari kita jalankan Perwal dengan sungguh-sungguh, dengan disiplin yang tinggi, serta tetap optimis bahwa pandemi akan segera berlalu,” serunya.
“Musibah yang sudah lebih dari satu tahun kita rasakan, semoga bisa segera berakhir apabila semua pihak memiliki satu tekad yang kuat untuk mengentaskan pandemi. Kami berharap masyarakat tetap semangat dalam memengari Covid-19,” tuturnya. (Putri)













