• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Waktu 2 Bulan untuk Capai Target Pendapatan, Kang DS Kumpulkan OPD di Bapenda

Waktu 2 Bulan untuk Capai Target Pendapatan, Kang DS Kumpulkan OPD di Bapenda

Ki Agus by Ki Agus
25 Oktober 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Usai melakukan kunjungan kerja ke Bapenda, Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, mengatakan kalau kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan untuk memenuhi dalam jangka waktu 2 bulan.

Untuk pencapaiannya disebutkan Kang DS sapaan akrabnya, dalam kurun waktu 2 bulan tersebut yaitu Oktober sampai Desember 2023 nanti, diharapkan semua Kepala OPD segera melakukan rekonsilidasi dengan yang lainnya.

Kang DS menambahkan, realisasinya harus ada terobosan-terobosan dalam mencapai target pendapatan, “Berbeda lagi dengan yang bersifat sosial, saya kira akan ada pengecualian. Sebaliknya yang bersifat profit oriented itu harus diselesaikan,” katanya di halaman kantor Bapenda, Rabu 25 Oktober 2023.

Di kesempatan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menuturkan, seperti dijelaskan Kang DS, dengan waktu 2 bulan semua OPD harus bisa mengoptimalkan kinerja agar bisa mencapai target yang sudah ditentukan.

BeritaTerkait

Kolaborasi Pemkot dan Centratama Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35 Bandung

14 Oktober 2025

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025

Bersama Kejari melakukan pembinaan terhadap semua OPD yang hadir mengenaii kendala-kendala teknis yang berkaitan dengan norma atau pun upaya penagihan seperti apa yang bisa dibantu kejaksaan.

Salah satu upaya untuk pencapaian target yang sudah dilakukan tentu dikelola masing-masing di dinas dan ada polanya berkaitan dengan pengelolaan pajak dan bagaimana upaya intensifikasi penagihannya.

“Saya secara pribadi sesuai dengan jabatan bisa mengeluarkan Surat Kuasa Khusus kepada penunggak pajak untuk melakukan proses mediasi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pembayaran,” ujar Erwan.

Keterlibatan kejaksaan disini, diungkapkannya, sebagai pendampingan bagi OPD yang kesulitan melakukan penagihan pajak.***

Previous Post

Humas Polri dan SMSI, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Next Post

Panglima TNI Menjadi Saksi Suksesi Kepemimpinan TNI AD di Istana Negara

Related Posts

News

Kolaborasi Pemkot dan Centratama Hadirkan Perpustakaan Digital di SMPN 35 Bandung

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Ragam

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Ragam

Geger Trans7, LBH GP Ansor Demak Berikan Tiga Tuntutan & Himbau Insan Pers Jaga Etika Jurnalistik

14 Oktober 2025
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Agenda Penting

14 Oktober 2025
Next Post

Panglima TNI Menjadi Saksi Suksesi Kepemimpinan TNI AD di Istana Negara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021