• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wakil Walikota Bandung Akan Tindak CPNS dan PNS Pelanggar Aturan

Wakil Walikota Bandung Akan Tindak CPNS dan PNS Pelanggar Aturan

Asep Budi by Asep Budi
31 Januari 2013
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews

Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, mengingatkan kepada para Dokter Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan pentingnya peran, fungsi, dan tanggung jawab PNS baik sebagai abdi negara, abdi pemerintah juga sebagai pelayan masyarakat.

"Bagaimanapun juga komitmen ini harus dijaga dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi, bagi PNS kehormatan tidak perlu dicari-cari karena akan hadir dengan sendirinya jika mampu menujukan kinerja yang baik dan memuaskan, sebaliknya ketika PNS tidak mampu memperlihatkan performa sesuai standar, maka bukan hanya mengurangi kehormatan diri tetapi juga menjadi beban masyarakat," ujar Ayi usai memberikan Surat Keputusan (SK) Walikota, di Plaza Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana No.2, Kamis (31/01/2012).

Diingatkannya, profesi PNS berbeda dengan pegawai swasta yang cenderung mengarah pada raihan laba, pengabdian di pemerintahan bertujuan meraih keuntungan sosial, ekonomi, politik, budaya dan lingkungan, sehingga PNS dalam pelayanannya tidak mengenal waktu untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan niat ikhlas menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.

BeritaTerkait

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026

Kasad Pimpin Pemakaman Sertu Anumerta Heri Prasetyo di TMP Trenggalek

8 November 2026

Ayi juga menegaskan, dirinya tidak segan akan menindak CPNS dan PNS yang melanggar aturan apabila ada yang melakukan pelanggaran, hal itu akan dilakukan untuk menegakan citra birokrasi pemerintah Kota Bandung yang rasional dan profesional.

"PNS dan CPNS dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan, menjadi perantara bagi pengusaha untuk mendapat pekerjaan dari instansi pemerintah," pungkasnya. (Bd)

Previous Post

26 Dokter Diangkat Jadi CPNSD Kota Bandung

Next Post

Rano Karno, Prediksi Pilgub Jabar Bakal Dua Putaran

Related Posts

TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
TNI-POLRI

Kasad Pimpin Pemakaman Sertu Anumerta Heri Prasetyo di TMP Trenggalek

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
TNI-POLRI

TNI AL GELAR LATIHAN OPERASI PENANGGULANGAN BENCANA KARHUTLA DI PERAIRAN TELUK JAKARTA

8 November 2026
TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
Next Post

Rano Karno, Prediksi Pilgub Jabar Bakal Dua Putaran

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021