Ketua DPD LSM GMBI, Suparman, usai audensi menceritakan kronologis kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya 4 orang pemilik sertifikat tersebut merupakan penggarap bukan pemilik.
Suparman mengakui kalau sertifikat itu asli, tapi caranya yang salah. Disebutkannya, tanah itu diberikan kepada 4 penggarap di tahun 1992. Statusnya pun merupakan milik negara, jadi lebih bagus diberikan kembali kepada negara.
Kalau tidak ada solusi sama sekali dari masalah ini, Suparman menegaskan, maka GMBI akan melakukan aksi demo secara besar-besaran. “Dan itu bukan omong kosong,” pungkas Suparman. ***
Page 2 of 2