KAB. BANDUNG — Menanggapi keluhan LSM GMBI seputaran masalah tanah milik negara di Desa Baros Kecamatan Arjasari, Wakil Ketua II DPRD Kab. Bandung, H. Yayat Hidayat, mengatakan tidak bisa memberi keputusan tapi akan melaksanakan kajian hukum.
Untuk melaksanakan kajian itu sendiri, Yayat menambahkan, tidak dilakukan secara perseorangan, tapi harus melibatkan anggora DPRD lainnya. Jadi dia akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi A bagaimana tindakan selanjutnya nanti.
“Insha Alloh dalam waktu relatif singkat kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya di depan anggota GMBI di ruang BanMus DPRD, Jum’at 19 November 2021.
Pada prinsipnya, lanjut legislator dari Fraksi Gerindra itu, DPRD mengakomodir keluh kesah GMBI, tapi setelah melihat rujukan dari beberapa sumber, masalah sertifikat itu tak bisa dikatakan palsu. Jadi lebih bagus lagi kalau masalah ini di bawa ke ranah hukum. Karena DPRD tidak punya hak untuk memanggil pemegang sertifikat. Sementara kalau melalui ranah hukum maka ada penganalisaan dan pemeliharaan yang lebih spesifik. “Tapi masalah ini tetap akan kami tindak lanjuti bersama-sama,” ujarnya.