Lalu bagaimana proses kepemilikan harta harus diperoleh secara benar? Harta dapat dimiliki melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya.
Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits nabi yang mendorong umat Islam mencari nafkah secara halal. Misalnya dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah:267).
Dan juga hadits Nabi Saw.: “Sesungguhya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untuk keluarganya maka ia sama seperti mujahid di jalan Allah.” (HR Ahmad).
Oleh karena itu, kita dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya), melupakan shalat dan zakat, serta memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takaatsur: 1–2).













