• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wajar Tuntutan Mundur Eko, Uya, Sahroni, Nafa Urbach dan Kadir! Istilah ‘Nonaktif’ Hanya Simbolik, Bukan Mekanisme Hukum

Wajar Tuntutan Mundur Eko, Uya, Sahroni, Nafa Urbach dan Kadir! Istilah ‘Nonaktif’ Hanya Simbolik, Bukan Mekanisme Hukum

kris by kris
2 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Namun secara hukum, istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya. UU ini hanya mengenal dua nomenklatur, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Sementara.

PAW diatur dalam Pasal 239. Seorang anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi apabila anggota DPR tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik, dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, diusulkan oleh partai, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, melanggar ketentuan larangan dalam UU, atau diberhentikan dari partai politiknya.

BeritaTerkait

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025

Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

28 November 2025
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Next Post

Prabowo Diantara Api dalam Sekam?

Related Posts

Ragam

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025
Ragam

Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

28 November 2025
Ragam

Hakim Agung Kamar Perdata MARI, Heru Pramono: KY dan MA Selalu Bersinergi

28 November 2025
Ragam

Tukang Sapu Jalan, “Pahlawan Kebersihan”

28 November 2025
Ragam

Levi’s Ajak Warga Bandung Rayakan Gaya Bebas Lewat Kampanye “It’s Baggy Season”

28 November 2025
Ragam

Bupati Sukabumi Buka Pelatihan Dan Sertifikasi Bagi P3A Mitra Cai

27 November 2025
Next Post

Prabowo Diantara Api dalam Sekam?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021