Empat, digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Lima, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
Enam, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
Dan, tujuh, penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketujuh Program Prioritas Jaksa Agung itu, lanjutnya, harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).