• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wagub Jabar Uu Ruzhanul Serahkan Surat Keputusan Remisi kepada 17.016 Binaan Lapas

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Serahkan Surat Keputusan Remisi kepada 17.016 Binaan Lapas

herz by herz
18 Agustus 2023
in Tak Berkategori
0
Wagub Jabar UU RUZHANUL ULUM
Kamis, 17 Agustus 2023
Menghadiri dan Menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum Kemerdekaan RI yang ke-78 Tahun 2023 Secara Simbolis Bagi Narapidana dan Anak
Lokasi: LPKA Kelas ll Bandung.Jl. Pacuan Kuda No. 3 Arcamanik Bandung

Wagub Jabar UU RUZHANUL ULUM Kamis, 17 Agustus 2023 Menghadiri dan Menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum Kemerdekaan RI yang ke-78 Tahun 2023 Secara Simbolis Bagi Narapidana dan Anak Lokasi: LPKA Kelas ll Bandung.Jl. Pacuan Kuda No. 3 Arcamanik Bandung

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG. BEDAnews.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Rinciannya, Remisi Umum I dan II sebanyak 172.904 orang, dan yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.016 narapidana yang mendapat remisi ada di Jawa Barat. Rinciannya, 16.725 orang mendapatkan pengurangan hukuman satu hingga enam bulan, sedangkan 291 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut secara simbolis kepada tiga orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023).

Pak Uu –sapaan Uu Ruzhanul— berpesan agar para narapidana yang bebas hari ini tidak hilang kepercayaan diri saat kembali ke lingkungan masyarakat. Menurutnya, pelatihan dan pelajaran selama menjalani masa binaan dapat menjadi bekal sekaligus peluang untuk memulai hidup baru.

BeritaTerkait

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Terpenting, kata Pak Uu, para narapidana yang baru bebas ini tidak boleh merasa terasingkan yang berimbas pada munculnya pola pikir yang negatif. Mereka juga diingatkan untuk terus memperkuat keimanan dan ketakwaan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran hukum.

“Saya lihat bahwa pembinaan di sini sangat representatif. Hasil-hasil karya kreatif ini dapat menjadi peluang di saat mereka keluar, bukan hanya memiliki kepribadian dan moral yang baik setelah dibina di sini, tetapi ada keterampilan yang akan menjadi ekonomi di rumahnya masing-masing,” ucap Pak Uu.

“Jangan minder, jangan merasa terpencil karena sudah menjadi narapidana, akhirnya berpikir negatif dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum lagi, itu yang berbahaya. Harus tetap optimis,” imbuhnya.

Selain itu, Pak Uu juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat lebih bersikap terbuka dan mau menerima para warga binaan lapas yang dibebaskan kembali di lingkungannya.

“Saya minta kepada masyarakat untuk menerima kehadiran mereka. Mereka warga biasa, sudah berbuat salah tapi sudah ada perubahan ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar R. Andika Dwi Prasetya menuturkan bahwa penyerahan remisi ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan perintah Undang-Undang.

Ia juga mengatakan, remisi ini diberikan secara terbuka tanpa diskriminasi, yakni kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa interupsi dari faktor-faktor lainnya di luar ketentuan yang berlaku.

“Apa yang dilakukan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah melaksanakan perintah Undang-Undang, termasuk pemerintah daerah nyata mendukung program pemerintah ini, dengan hadir secara langsung memberikan surat keputusan remisi kepada narapidana yang berhak,” ujar Andika.

“Yang pastinya, semua kasus, ketika (narapidana) memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Itulah tanpa diskriminatif,” tambahnya.@herz

Previous Post

Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Laksanakan Upacara HUT RI Ke-78 Di Wilayah Binaan

Next Post

Maskara Wujudkan Mimpi Desa Mandiri dan Sejahtera di Jawa Barat

Related Posts

TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026
Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL PERKETAT PENEGAKAN HUKUM, DISTRIBUSI ILEGAL PASIR TIMAH DAN BERBAGAI AKTIVITAS ILEGAL BERHASIL DIGAGALKAN

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis

12 Mei 2026
Next Post
Pemdaprov Jabar meraih penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Serbaguna Terbanyak. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri kepada Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Dicky Saromi.

Maskara Wujudkan Mimpi Desa Mandiri dan Sejahtera di Jawa Barat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021