Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil mutlak dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Dikatakannya kepatuhan pada ketentuan konstitusi ini, merupakan salah satu perwujudan aspirasi reformasi yang digelorakan oleh mahasiswa, termasuk aktivis mahasiswa Unpad pada tahun 1998.
“Sayangnya saat ini kita menyaksikan sejumlah elit politik, yang berusaha mendorong kepemimpinan nasional untuk menyimpang dari ketentuan konstitusi negara tentang pemilu,” tuturnya.
Yodishman menjelaskan upaya tersebut, dengan menggulirkan wacana penundaan pemilu, yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa wacana penundaan pelaksanaan pemilu, akan berdampak luas pada sistem penyelenggaraan kenegaraan nasional, diantaranya pada penambahan masa jabatan para pejabat publik yang posisinya merupakan hasil pemilu (elected officials).












