Gelombang demonstrasi memanglah sudah berakhir awal Oktober lalu. Namun, sejuta tanya terus menyeruak akibat pengesahan RUU Omnibus Law (Ciptaker) menjadi undang-undang akan menguntungkan siapa? Konon kabarnya akibat pengesahan ini beberapa kondisi akan berubah drastis terutama yang berkaitan dengan kepentingan rakyat kelas bawah. Hak tanah misalnya.
Sebelum RUU Ciptaker (Omnibus Law) diresmikan menjadi UU, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti sejumlah perubahan ketentuan dalam draf omnibus law. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan sejumlah perubahan ketentuan dinilai mengancam kelangsungan hidup petani, memperparah konflik agraria, memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan dan praktik penggusuran demi investasi. Perubahan ini terkait izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian, penambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah, dan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah. Persoalan lain yang akan muncul yakni menyusutnya lahan pertanian.