Tetapi bila YR dan DA cs tidak ditemukan bukti yang menunjukan keterlibatan YR dan DA cs sebagai pengedar maka YR dan DA tidak memenuhi sarat dituntut sebagai pengedar dan juga tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan serta dijatuhi hukuman penjara.
Sebaliknya YR dan DA cs wajib ditempatkan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan (pasal 13 PP 25/2011) dan dijatuhi jatuhi hukuman rehabilitasi di laksanakan di IPWL.
*Pasal 112 hanya bagi pengedar*
Ketentuaan pasal 112 UU no 35/2009 tentang narkotika hanya bagi pengedar. Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
(1). Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8.000.000.000,00 ( delapan Miliar rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana maksimum denda dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).