Rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai hukuman (pasal 103/2). Ini adalah kesuper-khususan UU narkotika yang mengatur secara medis bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman khusus bagi penyalah guna.
Kesuper-khususan UU narkotika tersebut membuat banyak orang gagap dalam menafsirkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, termasuk para hakim MA sehingga implementasi penegakan hukum dan penjatuhan hukumannya melenceng dari tujuan pencegahan dan tujuan penegakan hukum serta pemidanaannya. Sayangnya masarakat diam, para pengacara diam seribu bahasa tidak melakukan upaya hukum, ketika penyalah guna ditahan dan dijatuhi hukuman penjara.
*YR dan DA adalah pecandu*
Hari ke empat setelah ditangkap KA BNNP Banten memberikan penjelasan bahwa tersangka YR dan DA cs, ditangkap penyidik dengan barang bukti yang disita sabu seberat 20,634 gram, alat yang digunakan mengkonsumsi sabu berupa pipet, bong, korek api. Hasil tes dinyatakan positif menggunakan narkotika.