*UU narkotika adalah UU super khusus*
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah UU “super khusus” karena mengatur secara khusus kejahatan narkotika secara pidana dan juga mengatur secara khusus kejahatan narkotika secara medis tentang:
1. Tujuan pencegahan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika; tidak hanya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pidana, tetapi juga melindungi dan penyelamatkan pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotikanya.
2. Tujuan penegakan hukumnya adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
3. Ancaman pidananya terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika: berupa pidana minimum (pidana pemberatan) dikomulatifkan dengan pidana denda, sedang ancaman pidana bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika berupa pidana maksimum saja, tanpa sanksi pidana denda.