• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 4

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*UU narkotika adalah UU super khusus*

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah UU “super khusus” karena mengatur secara khusus kejahatan narkotika secara pidana dan juga mengatur secara khusus kejahatan narkotika secara medis tentang:

1. Tujuan pencegahan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika; tidak hanya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pidana, tetapi juga melindungi dan penyelamatkan pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotikanya.

2. Tujuan penegakan hukumnya adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

BeritaTerkait

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

12 Oktober 2025

Babinsa Laksanakan Patroli Di Desa Binaan Guna Menjaga Keamanan Warga

12 Oktober 2025

3. Ancaman pidananya terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika: berupa pidana minimum (pidana pemberatan) dikomulatifkan dengan pidana denda, sedang ancaman pidana bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika berupa pidana maksimum saja, tanpa sanksi pidana denda.

Page 4 of 16
Prev1...345...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

Headline

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

12 Oktober 2025
Headline

Babinsa Laksanakan Patroli Di Desa Binaan Guna Menjaga Keamanan Warga

12 Oktober 2025
Headline

Terus Jaga Hubungan Baik,Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga

12 Oktober 2025
Ekonomi

Set DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Kota Bogor

12 Oktober 2025
TNI-POLRI

Langit Bupul Bersaksi: TNI dan Warga Beribadah dalam Damai

12 Oktober 2025
Edukasi

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021